Tenaga
Honorer
Usia Kritis adalah honorer Kategori
2 yang diangkat Per 1 Januari 2005 dan tidak mendapat upah
dari APBD/APBN, dan sesuai dengan pasal 6a pp no. 56 tahun 2012 tentang
perubahan kedua atas pp 48 tahun 2005
tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.